Minggu, 25 Januari 2009

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu

APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Apakah menyentuh
wanita membatalkan wudhu?".

Jawaban.

Yang benar adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu
kecuali jika keluar sesuatu dari kemaluannya, hal ini berdasarkan
riwayat shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya :

"Rasullah mencium salah seorang istrinya lalu beliau melaksanakan
shalat tanpa mengulang wudhu beliau".

Karena pada dasarnya tidak ada sesuatu apapun yang membatalkan wudhu
hingga terdapat dalil yang jelas dan shahih yang menyatakan bahwa hal
itu membatalkan wudhu, dan karena si pria dianggap telah menyempurnakan
wudhunya sesuai dengan dalil syar'i. Sesuatu yang telah ditetapkan
dalil syar'i tidak bisa dibantah kecuali dengan dalil syar'i pula.

Jika ditanyakan bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi :

"aw-laamastumu an-nisaa'a" artinya : "atau menyentuh perempuan" [An-
Nisaa : 45, Al-Ma'idah : 6]

Maka jawabnya adalah : Yang dimaksud dengan menyentuh dalam ayat ini
adalah bersetubuh, sebagaimana disebutkan dalam riwayat shahih dari
Ibnu Abbas.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Utsaimin 4/201]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, hal 18-19 Darul Haq]


Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

Posting Komentar

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post