Minggu, 25 Januari 2009

Apakah Sholatnya Seorang Wanita di Rumah Lebih Utama Ataukah Di Masjid

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin



Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah shalatnya seorang
wanita di rumah lebih utama ataukah di Masjidil Haram ?

Jawaban :
Shalat sunnah di rumah adalah lebih utama baik bagi kaum pria ataupun bagi
kaum wanita, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam.

"Artinya : Sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali
shalat-shalat fardhu"

Karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan
shalat-shalat sunnah di rumahnya, padahal beliau sendiri bersabda :

"Artinya : Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di
tempat-tempat lain kecuali Masjidil Haram"

Berdasarkan sabda ini maka kami katakan : Jika telah dikumandangkan adzan
Zhuhur, sssementara saat itu Abda sedang ada di rumah Anda, yang mana Anda
berdomisili di Mekkah, dan Anda hendak melakukan shalat Zhuhur di Masjidil
Haram, maka yang paling utama Anda lakukan adalah hendaknya Anda
melaksanakan shalat Rawatib Zhuhur di rumah Anda kemudian Anda datang ke
Masjidil Haram untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan sebelumnya Anda
melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid. Sebagian ulama berpendapat bahwa
berlipat gandanya pahala shalat di ketiga masjid ini adalah khusus pada
shalat-shalat fardhu, karena shalat fardhu inilah yang hendaknya
dilaksanakan di masjid-masjid itu, adapun shalat sunnah maka pahalanya tidak
dilipat gandakan. Namun pendapat yang benar adalah bahwa berlipat gandanya
pahala adalah bersifat umum, yaitu untuk semua shalat baik shalat fardhu
maupun shalat sunnat, hanya saja shalat sunnat di Masjidil Haram atau Masjid
Nabawi atau Masjid Al-Aqsha tidak berarti lebih baik jika dibanding dengan
di rumah, bahkan shalat sunat yang dilakukan di rumah adalah lebih utama.
Akan tetapi jika seseorang masuk ke dalam Masjidil Haram lalu ia
melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid di Masjidil Haram. maka itu lebih baik
seratus ribu kali kebaikan dari pada shalat Tahiyatul Masjid di
masjid-masjid lainnya, dan shalat Tahiyatul Masjid di Masjid Nabawi lebih
baik dari seribu shalat tahiyatul masjid di masjid-masjid lainnya. Begitu
juga jika Anda datang dan masuk ke dalam Masjidil Haram lalu Anda
melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid, kemudian untuk menanti tiba waktunya
shalat fardhu Anda melaksanakan shalat sunah, maka sesungguhnya shalat sunah
itu lebih baik dari seratus ribu shalat sunah serupa dari pada di
masjid-masjid lainnya.

Masih ada pertanyaan lain sehubungan dengan hal tadi, yaitu tentang shalat
malam (shalat tarawih pada bulan ramadhan), apakah bagi wanita lebih utama
melaksanakannya di Masjidil Haram atau di rumah .?

Jawabannya adalah : Untuk shalat-shalat fardhu, maka lebih utama
dilaksanakan di rumah, sebab sehubungan dengan shalat fardhu bagi kaum
wanita, maka Masjidil Haram seperti masjid-maasjid lainnya. Adapun shalat
malam Ramadhan, sebagian ahli ilmi mengatakan : Bahwa yang lebih utama bagi
kaum wanita adalah melaksanakan shalat malam di masjid-masjid, berdasarkan
dalil bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengumpulkan keluarga serta
mengimami mereka dalam melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan, dan
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'anhu dari Ali
bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwa kedua sahabat Rasulullah ini
memerintahkan seorang pria untuk mengimami shalat kaum wanita di masjid dan
dalam masalah in saya belum bisa memastikan karena dua atsar yang
diriwayatkan dari Umar dan Utsman itu lemah sehingga tidak bisa dijadikan
hujjah, begitu juga yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengumpulkan keluarganya tidak menjelaskan bahwa beliau mengumpulkan
mereka di masjid untuk shalat berjama'ah. Dan saya belum bisa memastikan,
manakah yang lebih utama bagi seorang wanita, melaksanakan shalat tarawih di
rumahnya atau di Masjidil Haram ? Dan yang lebih utama baginya adalah shalat
di rumahnya, kecuali jika ada nash yang menyebutkan dengan jelas bahwa
shalatnya di Masjidil Haram adalah lebih utama. Akan tetapi jika ia datang
ke Masjidil Haram maka diharapkan mendapatkan pahala sebagaimana yang
disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Shalat di Masjidil Haram sama dengan seratus ribu shalat (di
masjid-masjid lain)"

Namun jika kehadirannya dapat menimbulkan fitnah, maka tidak diragukan lagi
bahwa shalat di rumahnya adalah lebih utama.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/228]



--------------------------------------------------------------------------------



Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

Posting Komentar

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post