Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Sejak beberapa tahun yang lalu saya selalu melaksanakan shalat tanpa menutup aurat, karena saya tidak tahu tentang wajibnya menutup aurat dalam shalat, apakah saya harus mengulangi shalat itu sedangkan shalat dengan tidak menutup aurat telah saya lakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu lebih dari enam tahun .?
Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan yaitu tentang ketidaktahuan Anda dalam hal menutup aurat dalam shalat, maka Anda tidak perlu mengulang shalat Anda tersebut yang telah anda lakukan di masa lalu itu, dan hendaknya Anda bertaubat kepada Allah karena perbuatan Anda yang telah Anda lakukan itu, dan disyaratkan bagi Anda untuk memperbanyak amal-amal shalih berdasarkan firman Allah.
"Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar". [Thaha : 82]
Dan ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat ini. Kemudian perlu diketahui bahwa membuka wajah dalam shalat adalah disyari'atkan jika disekelilingnya tidak ada pria asing yang bukan mahramnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' VI/175-176, Fatwa No. 8708]
Rabu, 28 Januari 2009
Bertahun-tahun Shalat Tanpa Menutup Aurat
Label:
FATWA-FATWA TENTANG WANITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar