Pertanyaan:
Apakah orang yang mengobati boleh menggunakan jin muslim untuk mengetahui apakah seseorang terkena gangguan jin atau selainnya?
Jawaban: aya tidak sependapat. Karena biasanya, jin hanyalah mem-bantu manusia jika manusia mentaatinya. Dan, ketaatan ini pasti mencakup perbuatan yang diharamkan atau melakukan dosa. Sebab, jin pada umumnya tidak merintangi manusia kecuali bila manusia merintangi mereka, atau mereka dari setan. Kemudian sebagian ikhwan yang shalih menyebutkan bahwa jin muslim adakalanya berbincang-bincang dengan mereka dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Kita tidak menuduh seba-gian ikhwan tersebut bahwa mereka melakukan perbuatan syirik atau sihir. Jika ini terbukti, maka tidak ada larangan untuk ber-tanya kepada mereka, tapi tidak harus mempercayai mereka dalam segala apa yang mereka ucapkan. Wallahu a`lam.
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya
Sabtu, 24 Januari 2009
Bolehkah Mengobati dengan Bertanya Jin Muslim
Label:
FATWA-FATWA TENTANG JIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar