Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Apa hukum membelah rambut di pinggir?"
Jawaban.
Yang disunnahkan dalam membelah rambut adalah di tengah-tengah, dari depan ke ubun-ubun. Karena rambut mempunyai belahan ke depan, belakang, kanan dan kiri. Cara membelah rambut yang disyari'atkan adalah dengan membelahnya di tengah-tengah. Sedangkan membelah rambut di samping, tidak di sarankan karena mungkin akan menyerupai kebiasaan orang selain muslim atau masuk dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Dua golongan termasuk ahli neraka saya belum pernah melihatnya, suatu kaum memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk Surga juga tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau Surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian" [Hadits Riwayat Muslim]
Sebagian ulama menafsirkan 'maailaatun mumiilaatun' adalah para wanita yang menyisir rambutnya seperti sisiran orang yang sesat serta menyisir orang lain seperti itu. Tapi yang benar adalah bahwa arti 'maailaatun' adalah wanita yang sesat dari kewajiban mereka menjalankan agama dan
arti'mumiilaatun' adalah menyesatkan orang lain dari kewajibannya. Walahu a'lam. [Majmu' Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]
[Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 94 Darul Haq]
Rabu, 28 Januari 2009
Hukum Membelah Rambut Di Pinggir
Label:
FATWA-FATWA TENTANG WANITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar