Selasa, 27 Januari 2009

Hukum Televisi

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani



Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah hukum Televisi sekarang ini ?”

Jawab:
"Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.

Sebagaimana Allah telah berfirman: "Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya." Pendengaran adalah nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.

Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat ? yaitu ketika ia diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.

Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat (dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib.”



Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

Posting Komentar

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post