Pertanyaan:
Aku mengetahui seseorang yang mengeluhkan perkaranya. Yaitu, ketika ia hendak tidur, sedangkan ia berada di atas tempat tidurnya, ia merasa bahwa seorang wanita menyetubuhinya. Hal itu berulang-ulang kali terjadi padanya, dan ia mengalami orgas-me karenanya. Ia bertanya tentang hal itu, lalu sebagian orang memberitahukan kepadanya bahwa mungkin jin wanita menye-tubuhinya.
Apakah ini benar? Apakah mungkin manusia menyetubuhi jin atau menikah dengan mereka? Dan, apa hukum mengenai hal itu?
Jawaban:
Ini bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan. Jin itu ada-kalanya menampakkan diri dalam wujud manusia yang sempurna anggota tubuhnya, dan tidak ada yang menghalanginya untuk menyetubuhi manusia kecuali dengan membentengi diri dengan dzikir, doa, dan wirid-wirid yang ma'tsur. Adakalanya ia menga-lahkan sebagian wanita, walaupun telah meminta perlindungan (kepada Allah) darinya, di mana ia merasukinya dan meng-gaulinya. Tidak ada halangan juga bahwa wanita jin menampakkan diri dalam wujud wanita yang lengkap anggota tubuhnya dan menggauli laki-laki hingga membangkitkan syahwatnya. Ia merasa menyetubuhinya, keluar mani karenanya, dan merasakan orgasme tersebut. Cara membentengi dari keburukannya ialah memelihara diri, berdoa, berdzikir, mempergunakan wirid-wirid yang ma'tsur, dan memelihara amal-amal shalih serta menjauhi hal-hal yang diharamkan. Wallahu a`lam.
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang ditandatanganinya
Sabtu, 24 Januari 2009
Jika Manusia Merasa Bahwa Dirinya Bersenggama Pada-hal Itu Bukan Kenyataan, Maka Mungkin Itu Berasal dari Jin
Label:
FATWA-FATWA TENTANG JIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar