Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Apabila kemungkaran yang dilihat oleh saudara perempuan yang seiman adalah 'ikhtiltah' dan tidak memakai hijab, maka bagaimana dia harus menasehati mereka ?"
Jawaban.
Dia harus menasehati mereka dengan mengatakan kepadanya : "Kamu tidak boleh 'ikhtilath' dan membuka hijab serta memperhatikan maslahat menutup aurat di hadapan kaum lelaki yang bukan mahrammu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya : Apabila kamu meminta mereka (isteri-isteri Nabi) suatu barang maka mintalah dari belakang hijab, yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan hati mereka" [Al-Ahzab : 53]
"Artinya : Dan janganlah ia memperhatikan perhiasannya kecuali untuk
suaminya" [An-Nur : 31]
Dan hendaknya ia menyampaikan ayat-ayat dan hadits yang sesuai dengan
siatuasi dan kondisi dan didalamnya terdapat penjelasan sesuatu yang
diperlukan dan peringatan atas perbuatan yang bertentangan dengan syara' yang suci dan hendaknya pula ia menjelaskan kepada saudara-saudara perempuannya yang seiman bahwa kewajiban bagi kita semua adalah berhati-hati terhadap sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa serta saling berwasiat dengan kebaikan dan sabar atasnya.
[Majmu' Fatawa wa Rasail Mutanawwi'ah, Syaikh Bin Baz, 4/234]
Selasa, 27 Januari 2009
Kemungkaran Berupa Ikhtilath Dan Tidak Berhijab
Label:
FATWA-FATWA TENTANG WANITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)















0 komentar:
Posting Komentar