Selasa, 27 Januari 2009

Ketidak Hafalannya Atas Al-Qur'an Dima'afkan

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apa hukumnya bagi orang yang sering membaca Al-Qur’an Al-Karim, namun karena daya ingatnya lemah, dia tidak bisa menghafalnya ? Apa pula hukum orang yang menghafal Al-Qur’an dan melupakannya, seperti orang (pelajar) yang menghafalnya untuk tujuan ikhtibar (ujian), apakah itu berdosa.?


Jawaban.
Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam semoga tercurah kepada RasulNya beserta keluarga dan shabatnya, wa ba’du.

Orang yang banyak membaca Al-Qur’an, namun dia tidak menghafalnya karena daya ingatnya lemah, maka dia itu mendapatkan pahala atas bacaannya itu dan dimaafkan ketidak-hafalannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian” [At-Thagabun : 16]

Adapun orang yang menghafal Al-Qur’an, misalnya untuk ujian, kemudian dia lupa, maka dia telah berbuat kesalahan dan telah lepas darinya kebaikan yang banyak.

Wabillah at-taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.


Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

Posting Komentar

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post