Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Seorang istri menuduh suaminya
imppoten, setelah disuruh periksa, suami tersebut melarikan diri ?"
Jawaban
Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang istri menuduh suaminya impoten dan ia masih tetap perawan, setelah istri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala istri sedang menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali.
Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita
tersebut diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk menyelesaikan tuduhan istrinya dan jika suaminya tidak hadir dalam persidangan, maka hakim melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan berapa nafkah yang harus diberikan kepada istrinya. [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, juz 10 hal.164]
MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Seorang wanita telah lama menikah dan tidak dikaruniai anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak?".
Jawaban
Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka istri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakim pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk minta talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah pendapat yang kuat menurut para ulama. [Fatawa Mar'ah, hal.63]
Jumat, 30 Januari 2009
Menuntut Talak Karena Suami Mandul
Label:
FATWA-FATWA TENTANG WANITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar