Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum memperdagangkan kaset-kaset video, yang minimal menampilkan wanita tidak berjilbab dan mengandung kisah-kisah mesum dan tidak senonoh ?
Haramkah harta orang yang didapat dari perdagangan itu ? Apa yang wajib baginya ? Serta, bagaimana agar bisa terhindar dari kaset-kaset dan alat-alat seperti itu ? Semoga Allah membalas kebaikan anda.
Jawaban.
Kaset-kaset ini haram dijual, dibeli, didengar dan ditonton karena ia merupakan sarana yang mendorong timbulnya fitnah dan berbuat kerusakan. Seharusnya dimusnahkan dan diingkari orang yang bergelut dengannya guna memangkas habis semua bentuk kerusakan dan menjaga kaum muslimin dari semua hal yang dapat menyebabkan fitnah. Wa billahit Tawfik.
[Majaltud Da’wah, edisi 1045, dari fatwa Syiakh Ibn Baz]
Rabu, 28 Januari 2009
Perdagangan Kaset-Kaset Video
Langganan:
Posting Komentar (Atom)















0 komentar:
Posting Komentar