Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Bolehkah seorang wanita mengimami shalat untuk satu orang wanita ? Dan dimanakah wanita yang menjadi ma'mum itu harus berdiri dalam shalat tersebut ?
Jawaban
Seorang wanita boleh mengimami shalat beberapa wanita dengan berdiri di tengah-tengah mereka, dan jika yang menjadi ma'mum hanya seorang, maka ma'mum ini berdiri di sebelah kanan imamnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 8328]
BERKUMPULNYA WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH
Oleh Al-Lajnag Ad-Daimah Lil Ifta
--------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika beberapa orang wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat sunnah seperti shalat Tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang diantara mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana dilakukan oleh kaum pria ?
Jawaban
Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjamaah, melainkan cukup bagi imam wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 3907]
Rabu, 28 Januari 2009
Wanita Mengimami Shalat
Label:
FATWA-FATWA TENTANG WANITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar