Rabu, 28 Januari 2009

Wanita Mengimami Shalat

Oleh Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Bolehkah seorang wanita mengimami shalat untuk satu orang wanita ? Dan dimanakah wanita yang menjadi ma'mum itu harus berdiri dalam shalat tersebut ?
Jawaban
Seorang wanita boleh mengimami shalat beberapa wanita dengan berdiri di tengah-tengah mereka, dan jika yang menjadi ma'mum hanya seorang, maka ma'mum ini berdiri di sebelah kanan imamnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 8328]

BERKUMPULNYA WANITA UNTUK SHALAT TARAWIH

Oleh Al-Lajnag Ad-Daimah Lil Ifta




--------------------------------------------------------------------------------



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Jika beberapa orang wanita berkumpul di suatu rumah dan mereka ingin melaksanakan shalat sunnah seperti shalat Tarawih atau shalat fardhu, apakah seseorang diantara mereka harus maju untuk menjadi imam sebagaimana dilakukan oleh kaum pria ?

Jawaban
Hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, baik untuk melaksanakan shalat wajib maupun shalat sunnah, akan tetapi imam wanita itu tidak maju di depan shaf sebagaimana seorang pria mengimami kaum pria dalam shalat berjamaah, melainkan cukup bagi imam wanita itu untuk berdiri di tengah-tengah shaf pertama.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta VII/390, fatwa nomor 3907]



Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

Posting Komentar

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post