Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Kapan wajib shalat di
pesawat ? Bagaimana tata cara shalat fardhu padanya ? Dan bagaimana pula
cara shalat sunnah padanya ?
Jawaban.
Shalat di pesawat wajib dilakukan bila telah masuk waktunya. Tetapi jika
kesulitan melakukan shalat di pesawat sebagaimana shalat di bumi, maka tidak
usah melakukan shalat fardhu kecuali jika pesawat telah mendarat, dan waktu
shalat masih mencukupi. Atau jika waktu shalat berikutnya masih bisa ditemui
untuk melakukan jamak.
Misalnya, jika anda tinggal landas dari Jeddah sebelum matahari terbenam,
lalu saat diudara matahari telah terbenam maka anda tidak usah shalat
maghrib sampai pesawat mendarat di bandara, dan anda turun padanya. Jika
anda khawatir waktunya habis maka niatkanlah untuk melakukan jamak ta'khir
lalu melakukan jamak setelah turun. Jika anda khawatir waktu isya' akan
habis sebelum mendarat, sedang waktu isya' yakni sampai pertengahan malam
maka hendaklah ia shalat maghrib dan isya' di pesawat sebelum waktunya
habis.
Tata cara shalat di pesawat yaitu hendaknya orang itu berdiri menghadap
kiblat lalu bertakbir, membaca fatihah dan sebelumnya membaca do'a iftitah,
sedang sesudahnya membaca surat Al-Qur'an, lalu ruku', lalu bangkit dari
ruku', lalu bersujud. Bila tidak bisa bersujud cukup dengan duduk seraya
menundukkan kepala sebagai pengganti sujud. Begitulah yang harus ia perbuat
sampai akhir dan kesemuanya menghadap kiblat.
Untuk shalat sunnah dalam pesawat maka ia shalat dengan duduk di atas
kursinya dan menganggukkan kepala dalam ruku' dan sujud dengan angggukan
sujudnya lebih rendah. Allah-lah yang memberi petunjuk.
Ditulis 22/4/1409H
[Majmu Fatawa', Bab Ibadah hal 412, Pustaka Arafah]
Senin, 02 Februari 2009
Shalat Dalam Kendaraan
Label:
FATWA-FATWA TENTANG SHOLAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar