Rukun-Rukun Puasa
Rukun-rukun puasa adalah sebagai berikut:
1.Niat
Yaitu kemantapan hati untuk melakukan puasa sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah subhanahu wata’ala atau untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Seluruh amal perbuatan itu tergantung pada niatnya." (HR. al-Bukhari).
Jika puasa yang akan dikerjakan adalah puasa wajib, maka niatnya harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,"Orang yang tidak berniat puasa sejak malam harinya, maka tidak ada puasa baginya." (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa'i, redaksi ini ada dalam riwayat an-Nasa'i).
Jika puasa yang akan dilakukan adalah puasa sunnah, maka puasanya sah walaupun niatnya dilakukan setelah terbitnya fajar dan matahari telah tinggi, dengan syarat ia belum makan sesuatu apa pun. Ini berdasarkan pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha, "Pada suatu hari Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam rumahku, kemudian bertanya, "Apakah engkau mempunyai makanan?" Aku menjawab, "Tidak." Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Kalau begitu aku akan berpuasa." (HR. Muslim)
2. Imsak
Yaitu menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan, minum, hubungan suami istri dan lain sebagainya.
3. Waktu
Yang dimaksudkan di sini adalah siang hari sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Jika seseorang berpuasa pada malam hari dan berbuka pada siang hari, maka puasanya tidak sah, sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah:187)
Sunnah-Sunnah Puasa
1.Ta'jil (Menyegerakan Berbuka Puasa)
Yaitu segera berbuka puasa apabila waktu berbuka telah tiba, pada saat matahari benar-benar telah terbenam, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,"Manusia masih dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa." (Muttafaq ‘alaih).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga berkata, "Sesungguhnya Nabi shallahu ‘alaihi wasallam tidak mengerjakan shalat Maghrib sampai berbuka puasa walaupun hanya dengan seteguk air." (HR. Ath-Thabrani dalam al-Ausath 8/335)
2. Berbuka dengan Kurma atau Air
Yang terbaik adalah dengan kurma matang, boleh juga jenis yang lain dan terakhir adalah dengan air jika tidak ada kurma. Disunnahkan pula agar memakannya dalam jumlah yang ganjil: tiga, lima, atau tujuh.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, "Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam berbuka dengan beberapa kurma yang telah matang sebelum mengerjakan shalat Maghrib. Jika tidak ada kurma matang maka dengan kurma kering, jika tidak ada maka beliau meminum beberapa tegukan air." (HR. At-Tirmidzi)
3. Berdoa ketika Berbuka Puasa
4. Sahur
Yaitu makan dan minum pada saat sahur, di akhir malam dengan niat berpuasa sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Sesungguhnya pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim)
Dan juga sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam sahur itu terdapat barakah." (Muttafaq alaih)
5. Mengakhirkan Sahur
Yakni sampai pada bagian akhir malam hari, sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam,"Ummatku masih dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan sahur. " (HR. Ahmad, hadits shahih)
Waktu sahur dimulai sejak pertengahan malam yang akhir dan berakhir beberapa saat sebelum fajar tiba. Ketentuan ini berdasarkan peryataan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, "Kami melaksanakan sahur bersama Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam kemudian beliau berdiri untuk shalat. Aku bertanya, "Berapa jarak antara waktu adzan dengan sahur?" Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam menjawab, "Sekitar lima puluh ayat." (Muttafaq 'alaih).
Catatan: Orang yang merasa ragu-ragu mengenai terbitnya fajar, maka ia boleh makan sampai merasa yakin bahwa fajar telah terbit, kemudian berhenti dari makan dan minum sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala, artinya,"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah:187)
Seseorang berkata kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, "Aku sedang sahur tetapi tiba-tiba aku merasa ragu-ragu sehingga aku berhenti sahur. Ibnu Abbas zberkata kepadanya, "Makanlah selama kamu merasa ragu-ragu sampai kamu tidak merasa ragu-ragu lagi (yakin)." (HR. Ibnu Abi Syaibah).
Hal-Hal yang Makruh dalam Puasa
1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan membersihkan hidung dengan cara menghirup air (istinsyaq) dan mengeluarkannya kembali (istinsyar) ketika berwudhu, berdasarkan sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam,
"Dan bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air dengan hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Para penyusun kitab Sunan).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam membenci hal itu karena khawatir apabila air tersebut masuk ke dalam rongga tubuhnya sehingga merusak puasa.
2. Ciuman
Karena ciuman kadang-kadang dapat membangkitkan syahwat yang memungkinkan merambat sampai merusak puasa, baik itu dengan keluarnya air madzi, mani, bahkan hubungan suami istri yang mengharus kan untuk membayar kafarah.
3. Berlama-lama Memandang Istri
Seorang suami makruh hukumnya terus-menerus memadang istri dengan syahwat ketika dia dalam keadaan berpuasa.
4. Menghayalkan hubungan suami istri.
5. Menyentuh Wanita
Yakni menyentuhnya dengan tangan atau menempelkan tubuhnya pada tubuh.
6. Mengunyah Sirih
Mengunyah daun sirih dikhawatirkan beberapa bagiannya akan masuk ke dalam tenggorokan.
7. Mencicipi makanan.
8. Berkumur-kumur bukan untuk wudhu atau keperluan yang mengharuskannya.
9. Bercelak pada permulaan siang, tetapi jika dilakukan pada akhir siang maka hal itu boleh.
10. Berbekam
Orang yang berpuasa sebaiknya tidak berbekam atau mengeluarkan darah (seperti donor dan semisalnya, red) pada siang hari, karena dikhawatirkan akan melemahkan tubuh yang menyebabkan harus membatal kan puasa, karena dalam hal tersebut ada perkara yang dapat menjurus kepada batalnya puasa.
Perkara-perkara yang Dimaafkan dalam Puasa
Di antara perkara-perkara yang dimaafkan apabila dilakukan oleh seseorang yang sedang berpuasa adalah sebagai berikut:
1. Menelan ludah walaupun dalam jumlah banyak. Yang dimaksudkan adalah ludahnya sendiri bukan ludah orang lain.
2. Terpaksa muntah dan mengeluar kan cairan dari perut, jika tidak ada lagi yang masuk atau tertelan lagi ke dalam perut setelah keluar dari mulutnya.
3. Menelan lalat, nyamuk (serangga) karena tanpa disengaja.
4. Menghirup debu jalanan, asap pabrik, asap kayu bakar dan asap-asap lainnya yang tidak dapat dihindari.
5. Bangun pagi dalam keadaan junub.
6. Mimpi basah.
Tidak ada akibat apa pun bagi orang yang berpuasa jika ia mengalami mimpi basah dan hal itu tidak menyebabkan puasanya batal. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Hukum tidak dapat diberlakukan atas tiga orang, yaitu; Orang gila sampai ia sadar; Orang tidur sampai ia bangun; Dan anak kecil sampai ia baligh.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
7. Makan dan minum tanpa disengaja atau karena lupa. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Orang yang lupa sedangkan dia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum maka ia harus menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum kepadanya.” (Muttafaq alaih)
Sumber: Kitab, “Minhajul Muslim” edisi terjemah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, halamah 465-469 dan 472-473.
Kamis, 20 Agustus 2009
Masalah Penting Seputar Puasa
Label:
FATWA-FATWA TENTANG PUASA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar