Tampilkan postingan dengan label FATWA-FATWA TENTANG JUAL BELI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA-FATWA TENTANG JUAL BELI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Januari 2009

Perdagangan Kaset-Kaset Video

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum memperdagangkan kaset-kaset video, yang minimal menampilkan wanita tidak berjilbab dan mengandung kisah-kisah mesum dan tidak senonoh ?
Haramkah harta orang yang didapat dari perdagangan itu ? Apa yang wajib baginya ? Serta, bagaimana agar bisa terhindar dari kaset-kaset dan alat-alat seperti itu ? Semoga Allah membalas kebaikan anda.

Jawaban.
Kaset-kaset ini haram dijual, dibeli, didengar dan ditonton karena ia merupakan sarana yang mendorong timbulnya fitnah dan berbuat kerusakan. Seharusnya dimusnahkan dan diingkari orang yang bergelut dengannya guna memangkas habis semua bentuk kerusakan dan menjaga kaum muslimin dari semua hal yang dapat menyebabkan fitnah. Wa billahit Tawfik.

[Majaltud Da’wah, edisi 1045, dari fatwa Syiakh Ibn Baz]



Read More ..

Selasa, 27 Januari 2009

Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya meninggalkan kerjamasa diantara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram ?


Jawaban.
Ketetapan hukum pokok membolehkan orang muslim membeli apa yang dibutuhkannya dari apa yang dihalalkan oleh Allah baik dari orang muslim maupun orang kafir. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Tetapi jika keengganan seorang muslim untuk membeli dari orang muslim lainnya tanpa adanya sebab ; baik itu dalam bentuk kecurangan, mahalnya harga, buruknya barang, yang membuatnya lebih suka membeli dari orang kafir serta lebih mengutamakannya atas orang muslim tanpa alasan yang benar, maka yang demikian itu jelas haram.

Sebab, yang demikian itu termasuk bentuk loyalitas kepada orang-orang kafir, meridhai dan juga mencintai mereka. Selain itu, karena hal tersebut dapat melemahkan perdagangan kaum muslimin dan merusak barang dagangan mereka serta tidak juga membuatnya laris, jika seorang muslim menjadikan hal-hal itu menjadi kebiasaannya.

Adapun jika sebab-sebab yang menjadikannya dia berpaling seperti tersebut diatas, maka hendaklah dia menasihati saudaranya (pedagang –ed) itu dengan memperbaiki kekurangannya tersebut. Apabila dia mau menerima nasihat tersebut, maka Alhamdulillah, dan jika tidak maka dia boleh berpaling darinya menuju ke orang lain, sekalipun kepada orang kafir yang terdapat manfaat dalam interaksi dengannya jujur.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-3 dari Fatwa Nomor 3323, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Read More ..

Jual Beli Binatang Yang Diawetkan

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Akhir-akhir ini muncul fenomena penjualan binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan.
Kami sangat mengharapkan Anda setelah melakukan pemantauan terhadap hal tersebut untuk memberikan fatwa kepada saya mengenai hukum memiliki binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan. Dan apa hukum menjual benda tersebut. Apakah ada perbedaan antara yang haram dimiliki dalam keadaan masih hidup dan apa yang boleh dimiliki dalam keadaan hidup pada saat diawetkan. Dan apa pula yang seharusnya dilakukan oleh Petugas Amar Ma’ruf Nahi Mungkar terhadap gejala tersebut ?

Jawaban.
Memiliki burung-burung dan binatang yang diawetkan baik yang diharamkan memilikinya dalam keadaan hidup atau apa yang dibolehkan memilikinya dalam keadaan hidup, sama-sama mengandung unsur penghambur-hamburan uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal Allah Ta’ala telah melarang perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubazir.

Sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang penghambur-hamburan uang. Selain itu, karena hal tersebut bisa menjadi jalan dipajangnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, diagntung dan ditempelkan. Dan itu jelas sesuatu yang haram. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjualnya dan tidak juga memilikinya. Dan kewajiban petugas Amar Ma’ruf Nahi Munkar untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa hal tersebut dilarang serta melarang peredarannya di pasar-pasar.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 5350, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]

Read More ..

Jual Beli Anjing

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukum jual beli anjing penjaga yang memiliki jenis khusus ?

Jawaban.
Tidak diperbolehkan menjual anjing dan hasil penjualannya pun tidak halal, baik itu anjing penjaga, anjing untuk berburu atau lainnya. Yang demikian itu didasarkan pada apa yang diriwayatkan Abu Mas’ud Uqbah Ibnu Amr Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata.

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil) pelacur, dan upah dukun “ [1]

Telah disepakati keshahihannya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 6554, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note.
[1] Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Al-Muwatha II/656, Ahmad IV/118-119, 120, Al-Bukhari III/43,54, VI/188, VII/28. Muslim III/198 nomor 1567. Abu Dawud III/753 nomor 3481. At-Tirmidzi III/439, 575.IV/402 nomor 1133, 1276, 2071. An-Nasaa-i VII/309 nomor 4666, Ibnu Majah II/730 nomor 2159. Ad-Darimi II/255. Ibnu Abi Syaibah VI/243. Ath-Thabrani XVII/265-267 nomor 726-732. Ibnu Hibban XI/562 nomor 5157 dan Al-Baihaqi VI/6]



Read More ..

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post