Pertanyaan:
Kami mendengar dari seorang yang bisa dipercaya dari kalangan yang membaca ruqyah syar'iyah bahwa pada saat ia membacakan terhadap orang yang sakit karena gangguan jin, maka jin yang mengganggunya itu mati. Lalu ia merasa dirinya dihakimi karena sebab tersebut oleh jin. Ia terbebas dari penga-dilan itu karena persaksian seorang jin untuknya, bahwa ia membaca nama Allah ketika membacanya dan memperingatkan jin sebelum bersikap keras kepadanya dengan bacaan al-Qur'an. Apakah perkara ini mungkin?
Jawaban:
Itu mungkin. Sebab para keluarga jin tersebut adakalanya menuntutnya supaya diadili, jika ia membunuh salah seorang dari mereka atau kerabat mereka. Demikian pula bila menyakiti salah seorang dari mereka dan tidak menyebut nama Allah atasnya. Ketika mereka menuntut di hadapan para qadhi mereka yang muslim, padahal jin itulah yang berbuat aniaya, sedangkan ma-nusia menyembuhkannya dengan ruqyah, menyebut nama Allah, atau dengan penyembuhan apapun untuk membebaskannya, maka mereka memutuskan kebebasan manusia dan menumpahkan darah jin karena permusuhan dan kezhalimannya. Wallahu a'lam.
Fatwa Syaikh Abdullah bin Jibrin yang ditandatanganinya
Sabtu, 24 Januari 2009
Jin Mengadili Manusia
Label:
FATWA-FATWA TENTANG JIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar