Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Terjadi perdebatan tajam seputar hukum memakai parfum dari komposisi bahan Eau De Cologne, apakah disyariatkan bagi seorang Muslim yang sudah berwudlu agar memperbaharui wudlu karenanya atau dia harus membasuh bagian tubuhnya yang terkena olehnya saja ?
Jawaban.
Parfum yang dikenal dengan Cologne tidak terlepas pembuatannya dari komposisi bahan yang dikenal dengan spritus dan merupakan bahan yang dapat memabukkan berdasarkan rekomendasi para dokter. Karena itu, wajib meninggalkan penggunaannya dan menggantinya dengan parfum-parfum yang terbebas dari itu.
Adapun berwudlu kembali karena menggunakannya, maka hal itu tidaklah wajib, demikian pula tidak wajib membasuh anggota badan yang terkena olehnya karena tidak ada dalil yang jelas terhadap kenajisannya.
Wallahu Waliyut Taufiq
[Kumpulan Fatwa-Fatwa Islam dari Syaikh Bin Baz, jilid I, hal 135,136]
Selasa, 27 Januari 2009
Memakai Parfum Dari Jenis Eau De Cologne
Label:
DO YOU KNOW?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar