Selasa, 27 Januari 2009

Memakai Parfum Dari Jenis Eau De Cologne

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Terjadi perdebatan tajam seputar hukum memakai parfum dari komposisi bahan Eau De Cologne, apakah disyariatkan bagi seorang Muslim yang sudah berwudlu agar memperbaharui wudlu karenanya atau dia harus membasuh bagian tubuhnya yang terkena olehnya saja ?

Jawaban.
Parfum yang dikenal dengan Cologne tidak terlepas pembuatannya dari komposisi bahan yang dikenal dengan spritus dan merupakan bahan yang dapat memabukkan berdasarkan rekomendasi para dokter. Karena itu, wajib meninggalkan penggunaannya dan menggantinya dengan parfum-parfum yang terbebas dari itu.

Adapun berwudlu kembali karena menggunakannya, maka hal itu tidaklah wajib, demikian pula tidak wajib membasuh anggota badan yang terkena olehnya karena tidak ada dalil yang jelas terhadap kenajisannya.

Wallahu Waliyut Taufiq

[Kumpulan Fatwa-Fatwa Islam dari Syaikh Bin Baz, jilid I, hal 135,136]

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

Posting Komentar

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post