Selasa, 27 Januari 2009

Memakan Sembelihan Orang Kafir

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin



Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Kami kadang-kadang terpaksa harus makan di luar kost tempat tinggal, yaitu di salah satu restaurant Amerika cepat saji (Kentucky, Burger). Semua makanan di siti adalah daging ayam dan daging sapi dan kami tidak tahu bagaimana hewan itu disembelih, apakah dengan cara strum listrik atau ditembak ataukah di cekik.
Kami juga tidak tahu apakah disebutkan nama Allah atasnya atau tidak. Pertanyaannya adalah : Apakah boleh bagi kami makan di situ atau tidak ? Terima kasih.

Jawaban.
Kami nasehatkan agar tidak makan daging syubhat (masih diragukan) yang ada di situ, sebab boleh jadi tidak halal. Sebab biasanya orang-orang Amerika tidak mempunyai komitmen dengan penyembelihan syar’I, yaitu penyembelihan dengan pisau yang tajam, menghabiskan semua darahnya dan menyebut nama Allah atasnya. Kebanyakan penyembelihan mereka dilakukan dengan sengatan listrik atau dicelup ke dalam air panas supay kulit dan bulunya terkelupas dengan mudah agar timbangannya bertambah berat karena menetapnya darah di dalam daging. Dan di sisi lain mereka tidak mengakui adanya keharusan menyebut nama Allah di saat menyembelih. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Janganlah kamu memakan hewan yang disembelih tidak menyebutkan nama Allah atasnya” [Al-An’am : 121]

Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan kita memakan sembelihan ahlu kitab, karena dahulu mereka menyebut nama Allah ketika menyembelihnya dan mereka lakukan dengan pisau hingga darahnya habis tuntas melalui tempat sembelihan.

Demikianlah dahulu kebiasaan mereka, mereka lakukan itu karena mereka komit kepada jaran yang ada di dalam Kitab Suci yang mereka akui. Sedangkan pada abad-abad belakangan ini mereka sudah tidak mengetahui ajaran yang ada di dalam Kitab Suci mereka, maka mereka menjadi seperti orang-orang murtad. Maka dari itu kami berpendapat untuk tidak memakan hewan sembelihan mereka, kecuali jika dapat dipastikan mereka menyembelihnya secara syar’i.

Maka berdasar penjelesan diatas kami berpendapat : Dilarang makan daging syubhat (diragukan) yang ada di restaurant cepat saji tersebut, dan kalian memakan ikan saja di restaurant-restauran atau memilih restaurant Islam yang pemiliknya komitmen dengan sembelihan secara syar’i atau kalian sendiri yang melakukan penyembelihan hewan, seperti ayam dan hewan ternak berkaki empat lainnya.

Jadi kalian tidak makan kecuali sembelihan orang yang kalin percaya dan orang Muslim atau ahlu kitab. Walahu a’lam.

[Demikian dikatakan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, pada tgl 19/12/1420H]

Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

Posting Komentar

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post