Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak ? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu –semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.
Jawaban.
Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya” [Al-Ma’idah : 2]
Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan.
“Artinya : Mereka itu sama saja”
[Kitabut Da’wah, Juz I, hal.142-143, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
Rabu, 28 Januari 2009
Bekerja Di Bank
Label:
FATWA-FATWA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar