HUKUM TAKLIFI yaitu apa yang dituntut oleh syar'i dari seorang mukallaf untuk melakukan,meninggalkan atau memilih suatu pekerjaan.
PEMBAGIAN HUKUM TAKLIFI :
A. WAJIB
1. DEFINISI
Wajib yaitu apa yang dituntut oleh syar'i untuk melakukan suatu pekerjaan dari seorang mukallaf yang disertai dengan suatu keharusan.
2. PEMBAGIANNYA,wajib terbagi menjadi lima macam :
a. Wajib dari segi waktu pelaksanaanya seperti waktu shalat jika seorang meningglkannya tanpa ada udzur maka ia berdosa.
b. Wajib a'in dan wajib kifayah
Wajib a'in yaitu kewajiban yang dibebankan bagi setiap individu muslim,seperti :shalat,haji,zakat dan lain sebagainya.
Wajib kifayah yaitu kewajiban yang dibebankan bagi kelompok kaum muslimin yang mana jika sebagian sudah melaksanakannya maka gugurlah kewajiban tersebut, namun jika tidak ada yang melaksanakannya maka semuanya berdosa seperti : shalat jenazah dan lain sebagainya.
c. Wajib muqaddar dan wajib ghairu muqaddar
Wajib muqaddar yaitu suatu Kewajiban yang ditentukan oleh syar'i tentang ukuran sesuatu,yang mana seseorang tidak bisa terlepas dari kewajiban ini sampai ia melaksanakan ketentuan tersebut seperti :ukuran zakat.
Wajib ghairu muqaddar yaitu suatu Kewajiban yang tidak ditentukan oleh syar'i tentang ukuran sesuatu seperti: infaq di jalan Allah,bershodaqoh kepada orang fakir dan miskin.
d. Wajib muayyan dan wajib mukhayyar
Wajib muayyan yaitu suatu kewajiban yang disertai dengan suatu ketentuan seperti :puasa di bulan ramadhan.
wajib mukhayyar yaitu suatu kewajiban yang memiliki pilihan seperti kaffarah sumpah.
e. Wajib dari segi waktunya
Wajib mudhayyaq yaitu suatu kewajiban yang waktu pelaksanaanya hanya untuk satu kewajiban saja seperti : shaum di bulan ramadhan.
Wajib muwassa' yaitu yaitu suatu kewajiban yang waktu pelaksanaanya cukup luas maksudnya bisa untuk kewajiban tersebut dan amalan yang lain seperti : waktu shalat dhuhur seseorang bisa melaksanakan shalat dhuhur dan shalat yang lainya.maka jika ada seseorang yang meninggal di pertengahan waktu dhuhur sedang ia belum shalat maka ia tidak mati dalam keadaan bermaksiat karena melakukan sesuatu yang diperbolehkan meskipun di dalam masalah fadhailul amal shalat yang lebih utama adalah di awal waktu.
3. DIANTARA TANDA WAJIB yaitu : adanya pahala bagi yang mengerjakannya sedang bagi yang meninggalkannya mendapat hukuman atau ancaman.
4. DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN WAJIB :
a. Menggunakan fi'il amr seperti : أقيموا الصلاة
b. Fi'il mudhari' yang disertai dengan fi'il amr seperti:وليوفوا نذورهم
c. Isim fi'il amr seperti : كتاب الله عليكم
d. Menggunakan lafadz فرض،كتب،وجب،الحق , seperti :
بالمعروف حقا على المتقبن وللمطلقات متاع
e. Adanya ancaman bagi yang meninggalkannya seperti :
ومن لم يؤمن بالله ورسوله فإن للكافرين سعيرا
Abu bakar al-baqilani menambahkan bahwa had (ketentuan) wajib yaitu :sesuatu yang apabila si pelaku meninggalkannnya maka ia akan mendapat celaan secara syar'i,yang lain mengatakan : yaitu sesuatu yang diancam dengan hukuman apabila meninggalkannya.dari keduanya yang lebih utama yaitu hendaklah dikatakan bahwa seseoarang yang meninggalkannya akan mendapat celaan secara syar'i dalam segi apapun karena celaan adalah sesuatu yang memang disiapkan bagi yang meningggalkannya sedang hukuman adalah pecahan darinya. Dikatakan juga bahwa wajib yaitu sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan baik dengan sengaja maupun karena lupa (maksudnya ketika ia ingat maka tetap harus melaksanakannya seperti :shalat).
5. PERBEDAAN FARDHU DENGAN WAJIB
a. Menurut hanafiah fardhu adalah sesuatu yang ditetapkan secara qath'i seperti nash dari al-qur'an,as-sunnah ijma' dan khabar mutawatir.sedang wajib yaitu sesuatu yang ditetapkakn secara dhanni seperti qiyas dan khabar ahad.
b. Menurut imam syafi'i kedua-duanya adalah sama.dari kedua pendapat diatas pendapat yang kedua adalah yang paling rajih.
B. SUNNAH
1. DEFINISI
a. Sunnah muakkadah yaitu sunnah yang dituntut untuk melaksanakannya dalam bentuk penekanan yang mana jika ditinggalkan tidak mendapat Iqab (hukuman) namun mendapatkan celaan dan hinaan seperti :melaksanakan shalat jama'ah
b. Sunnah yang disyari'atkan untuk melaksanakannya dan bagi yang melaksanakannya mendapat pahala sedang yang meninggalkannya tidak mendapatkan celaan maupun hukuman seperti shadaqah kepada fakir dan miskin.
c. Sunnah zaidah (tambahan) yaitu sunnah yang mana jika dilaksanakan akan melengkapi keimanan seseorang.
2. NAMA LAIN DARI SUNNAH,yaitu :tathawwu',mandub,mustahab dan nafl.
3. DIANTARA TANDA SUNNAH yaitu : adanya pahala bagi yang mengerjakannya sedang bagi yang meninggalkannya maka tidak ada hukuman.
4. DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN SUNNAH :
a. Anjuran untuk melaksanakannya seperti :
خيركم من تعلم القران وعلمه
b. Adanya penyebutan pahala bagi yang melaksanakannya.
من بنى لله مسجدا بنى الله له يبتافي الجنة
c. Suatu perintah namun disertai dengan qarinah yang memalingkannya seperti :ثم قال:لمن شاء(xصلوا قبل المغرب (3.
5. TINGKATAN-TINGKATAN SUNNAH :
a. Asyaddu sunan ta'kidan yaitu sunnah yang mana Nabi tidak pernah maninggalkannya baik dalam keadaan menetap maupun sedang bepergian seperti : shalat witir dan shalat fajar.
b. Sunnah muakkad yatiu sunnah yang mana Nabi melaksanakannya jika beliau menetap namun jika beliau bepergian maka beliau meninggalkannya seperti : shalat rawatib.
Dan yang lebih utama dalam masalah sunnah hendaklah ia membiasakannya.adapun sunan muakkad jika seseorang sering meninggalkannya maka ia mendapat celaan seperti :shalat jama'ah di masjid.imam Ahmad bin Hambal berkata : barang siapa yang sering meninggalkannya maka ia adalah seorang yang buruk.
C. HARAM
1. DEFINISI
Haram yaitu apa yang dituntut oleh syar'i oleh untuk meninggalkannya dalam bentuk keharusan.
2. PEMBAGIANNYA
a. Haram secara dzatnya seperti :zina,mencuri dan lain sebagainya.
b. Haram karena adanya sebab yang lain seperti jual beli dengan cara menipu,makan makanan dari hasil curian.
3. DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN HARAM
a. Fi'il nahi seperti :ولا تقربوا الزنا
b. Ancaman bagi yang melakukannya seperti :
من عادى لي وليا فقد أذنته بالحرب
c. Menggunakan lafadz حرم seperti :حرمت عليكم الميتة
4. TINGKATAN-TINGKATAN HARAM,tingkatan haram yang paling tinggi yaitu syirik,kemudian dosa-dosa besar,kemudian dosa-dosa kecil.
D. MAKRUH
1. DEFINISI
Makruh yaitu apa yang dituntut oleh syar'i untuk meninggalkan sesuatu tanpa adanya suatu keharusan.
2. PEMBAGIANNYA
a. Makruh tahrim yaitu makruh yang lebih dekat kepada keharaman seperti : merokok.
b. Makruh tanzih yaitu suatu jenis larangan namun disertai dengan qarinah yang memalingkan keharaman tersebut seperti :berbicara setelah waktu isya' jika tidak perlu.
3. DIANTARA TANDANYA yaitu adanya pahala bagi yang meninggalkannya sedang yang melakukannya tidak mendapat hukuman.
E. MUBAH
1. DEFINISI
Mubah yaitu kebolehan untuk memilih suatu pekerjaan atau meninggalkannya.
2. PEMBAGIANNYA
a. Ibahah aqliyah yaitu sesuatu yang didiamkan oleh syar'i secara umum seperti : makan roti,minum susu dll.
b. Ibahah syari'yah sesuatu yang dinashkan oleh syar'i tentang kehalalannya seperti : dihalalkannya binatang ternak.
3. DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN MUBAH
a. Menggunakan lafadz أذن لكم،لا جناح عليكم،أحل لكم seperti:
أحل لكم صيد البحر.
b. Perbuatan Nabi yang disertai dengan qarinah yang memalingkan dari suatu perintah.
c. Suatu yang didiamkan oleh syar'i secara umum seperti: minum jus,tidur di hotel dll.
F. MARAJI'
a. Ushul fiqh,Dr.Abdul khalaf.
b. Al-wadih fi ushul fiqh,Dr.Sulaiman Al-Asyqar.
c. Raudhatu an-nadhir wa jannatu manadhir fil ushul,abu muhammad abdullah bin Ahmad bin Qudamah.
Kamis, 22 Januari 2009
HUKUM TAKLIFI
Label:
FATWA-FATWA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar