Rabu, 28 Januari 2009

Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya menemui para pembantu laki-laki dan para supir ? Apakah mereka termasuk kategori bukan mahram ?
Perlu diketahui, bahwa ibu saya menyuruh saya keluar di hadapan para pembantu laki-laki dengan mengenakan kerudung di kepala. Apakah hal ini dibolehkan dalam agama kita yang lembut ini yang telah memerintahkan kita untuk tidak bermaksiat terhadap Allah Azza wa Jalla ?


Jawaban.
Supir dan pembantu laki-laki hukumnya sama dengan laki-laki lainnya yang bukan mahram ; harus berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram dan tidak boleh menampakkan wajah pada mereka serta tidak boleh bersepi-sepian dengan mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan menjadi yang ketiganya” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115 dari hadits Umar]

Dan karena keumuman dalil-dalil yang mewajibkan hijab serta mengharamkan tabarruj (berhias/bersolek) dan menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Lain dari itu, tidak boleh mentaati ibu ataupun yang lainnya dalam kemaksiatan terhadap Allah.

[Kitabut Da’wah, hal.99, Syaikh Ibnu Baz]


Related Posts by Categories



Widget by Scrapur

0 komentar:

Posting Komentar

Add to Google Reader or HomepageAdd to WebwagSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoSubscribe in NewsAlloyAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to AttensaSubscribe in podnovaAdd to Pageflakes

Design by JUNDULLAH LA MANIA Visit Original Post