Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Bagaimana hukumnya menemui para pembantu laki-laki dan para supir ? Apakah mereka termasuk kategori bukan mahram ?
Perlu diketahui, bahwa ibu saya menyuruh saya keluar di hadapan para pembantu laki-laki dengan mengenakan kerudung di kepala. Apakah hal ini dibolehkan dalam agama kita yang lembut ini yang telah memerintahkan kita untuk tidak bermaksiat terhadap Allah Azza wa Jalla ?
Jawaban.
Supir dan pembantu laki-laki hukumnya sama dengan laki-laki lainnya yang bukan mahram ; harus berhijab dari mereka jika mereka bukan mahram dan tidak boleh menampakkan wajah pada mereka serta tidak boleh bersepi-sepian dengan mereka, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepian dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) kecuali setan menjadi yang ketiganya” [Hadits Riwayat Tirmidzi dalam Al-Fitan 2165, Ahmad 115 dari hadits Umar]
Dan karena keumuman dalil-dalil yang mewajibkan hijab serta mengharamkan tabarruj (berhias/bersolek) dan menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Lain dari itu, tidak boleh mentaati ibu ataupun yang lainnya dalam kemaksiatan terhadap Allah.
[Kitabut Da’wah, hal.99, Syaikh Ibnu Baz]
Rabu, 28 Januari 2009
Hukum Wanita Menemui Supir Dan Pembantu Laki-Laki
Label:
FATWA-FATWA TENTANG WANITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar